sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/08/20/173600989/Naqsyabandiyah-Sampang-Dukung-Legalisasi-Aborsi
TEMPO.CO, Sampang -
Rois Idharoh Naqsyabandiyah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kiai Syaiful
Jakfar mendukung diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2014. Aturan ini melegalkan praktek aborsi bagi perempuan hamil yang
diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau akibat pemerkosaan.
"Secara pribadi, saya setuju," katanya, Rabu, 20 Agustus 2014.
Namun dukungan pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum II Alwahidiyah, Desa
Gersempal, Kecamatan Omben, ini dengan syarat penerapannya harus sesuai
dengan syariat Islam. Syaiful mencontohkan, kandungan yang membahayakan
sang ibu boleh diaborsi dengan catatan usia janin di bawah 40 hari.
Syaiful
menuturkan peneraparan aturan legalisasi aborsi harus dibarengi dengan
pengawasan yang ketat, agar tidak mudah disalahgunakan. "Saya setuju
juga aturan ini sangat rawan disalahgunakan."
Pernyataan berbeda
disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Sampang Kiai Bukhori Maksum.
Ia tegas menolak PP tersebut. Menurut dia, legalisasi aborsi lebih
banyak menimbulkan keburukan timbang manfaat. "Tidak dilegalkan saja
marak aborsi," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Bukhori, MUI
empat kabupaten di Madura akan mengadakan pertemuan untuk membahas
legalisasi aborsi tersebut. "Apa pun alasannya, kami menolak," tuturnya.
Pasal
31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang syarat
pelaksanaan aborsi menuai kritik karena rentan menjadi pasal karet dan
legitimasi kejahatan. Peraturan tersebut akan menjadi pembenaran
pasangan tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan janin dengan alasan
pemerkosaan.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menampik keraguan
tersebut dengan berjanji mengeluarkan peraturan menteri untuk mengawasi
pelaksanaan izin aborsi. Peraturan menteri dirancang, antara lain, untuk
mengatur perihal pembuktian terjadinya kasus pemerkosaan.
MUSTHOFA BISRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar