SEKRETARIAT : PP Darul Ulum II Alwahidiyah Sarganding Gersempal Sampang, Telp 081937244767

Rabu, 20 Agustus 2014

TEMPO.CO, Sampang - Naqsyabandiyah Sampang Dukung Legalisasi Aborsi

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/08/20/173600989/Naqsyabandiyah-Sampang-Dukung-Legalisasi-Aborsi

TEMPO.CO, Sampang - Rois Idharoh Naqsyabandiyah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kiai Syaiful Jakfar mendukung diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014. Aturan ini melegalkan praktek aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau akibat pemerkosaan. "Secara pribadi, saya setuju," katanya, Rabu, 20 Agustus 2014.

Namun dukungan pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum II Alwahidiyah, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, ini dengan syarat penerapannya harus sesuai dengan syariat Islam. Syaiful mencontohkan, kandungan yang membahayakan sang ibu boleh diaborsi dengan catatan usia janin di bawah 40 hari.

Syaiful menuturkan peneraparan aturan legalisasi aborsi harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat, agar tidak mudah disalahgunakan. "Saya setuju juga aturan ini sangat rawan disalahgunakan."

Pernyataan berbeda disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Sampang Kiai Bukhori Maksum. Ia tegas menolak PP tersebut. Menurut dia, legalisasi aborsi lebih banyak menimbulkan keburukan timbang manfaat. "Tidak dilegalkan saja marak aborsi," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Bukhori, MUI empat kabupaten di Madura akan mengadakan pertemuan untuk membahas legalisasi aborsi tersebut. "Apa pun alasannya, kami menolak," tuturnya.

Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang syarat pelaksanaan aborsi menuai kritik karena rentan menjadi pasal karet dan legitimasi kejahatan. Peraturan tersebut akan menjadi pembenaran pasangan tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan janin dengan alasan pemerkosaan.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menampik keraguan tersebut dengan berjanji mengeluarkan peraturan menteri untuk mengawasi pelaksanaan izin aborsi. Peraturan menteri dirancang, antara lain, untuk mengatur perihal pembuktian terjadinya kasus pemerkosaan.

MUSTHOFA BISRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar