sumber : http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/215494/tarekat_naqsyabandiyah_sampang_setuju_aborsi,_ini_syaratnya.html#.U_QaNKPMcwo
Sampang (beritajatim.com) - Pengasuh Pondok
Pesantren (Ponpes) Darul Ulum II Al Wahidiyah Desa Gersempal Kecamatan
Omben Kabupaten Sampang menyatakan setuju dengan tindakan aborsi
terhadap ibu hamil. Pernyataan ini untuk menyikapi munculnya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang legalisasi praktek aborsi
bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau
hamil akibat tindak pidana kejahatan.
KH.R Syaifullah, pengasuh
Ponpes Darul Ulum, saat dihubungi mengaku setuju dan mendukung
legalisasinya aborsi. Namun, hal itu dengan syarat bahwa aborsi bisa
dilakukan sebelum ditiupkannya ruh atau masa kandungan di bawah empat
bulan.
"Saya setuju, tetapi dengan syarat kalau diatas empat bulan maka haram hukumnya," jelasnya, Rabu (20/8/2014).
Pria
yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Tarekat Naqsyabandiyah
Gersempal Sampang ini menjelaskan dilakukannya aborsi terkecuali ada
kondisi yang mengkwatirkan, maka bisa digugurkan. Salah satunya, janin
yang dimaksud dapat berbahaya bagi keselamatan ibunya.
"Ketika
aborsi bisa membahayakan kepada ibunya maka tidak menutup kemungkinan
boleh saja dilakukan, karena ini menyangkut nyawa ibunya," tuturnya
Sekadar
diketahui, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang
legalisasi praktek aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan
memiliki kedaruratan medis atau hamil akibat tindak pidana kejahatan
tesebut sebelumnya diprotes keras oleh KH. Buchori Maksum Ketua Majelis
Ulama Indonesia Sampang yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak patut
dilakukan. [sar/but]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar