
KH.R Syaifullah, pengasuh Ponpes Darul Ulum, saat dihubungi mengaku setuju dan mendukung legalisasinya aborsi. Namun, hal itu dengan syarat bahwa aborsi bisa dilakukan sebelum ditiupkannya ruh atau masa kandungan di bawah empat bulan.
"Saya setuju, tetapi dengan syarat kalau diatas empat bulan maka haram hukumnya," jelasnya, Rabu (20/8/2014).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Tarekat Naqsyabandiyah Gersempal Sampang ini menjelaskan dilakukannya aborsi terkecuali ada kondisi yang mengkwatirkan, maka bisa digugurkan. Salah satunya, janin yang dimaksud dapat berbahaya bagi keselamatan ibunya.
"Ketika aborsi bisa membahayakan kepada ibunya maka tidak menutup kemungkinan boleh saja dilakukan, karena ini menyangkut nyawa ibunya," tuturnya
Sekadar diketahui, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang legalisasi praktek aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau hamil akibat tindak pidana kejahatan tesebut sebelumnya diprotes keras oleh KH. Buchori Maksum Ketua Majelis Ulama Indonesia Sampang yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak patut dilakukan. [sar/but]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar